1. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa
2. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak
3. Tersedianya Peraturan Desa (Perdes), SK atau SE Lurah tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)
4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak melalui pemberdayaan perempuan
5. Persentase Keterwakilan Perempuan menurut Organisasi/Lembaga di Desa.
6. Adanya perempuan wirausaha di desa.
7. Semua anak mendapat pengasuhan berbasis hak anak.
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
9. Jumlah anak yang bekerja.
10. Jumlah anak yang kawin/pernah kawin di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).